Aceh

Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Sementara pada poin berikutnya disebutkan bahwa setiap perempuan wajib meninggalkan tempat usaha seperti warung kopi, kafe, restoran, taman, halte, serta lokasi kuliner lainnya di atas pukul 23.00 WIB, kecuali jika…