"Kelimanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Syahrir Jasman SH MH di Meulaboh, Kamis (6/11).
Ingat Saya