Camat Sukakarya Mengaku Tak Tahu Soal Dana Rp6,2 Miliar Program BSI Maslahat di Sabang
Sabang, Infoaceh.net – Camat Sukakarya, Kota Sabang, Hendra, mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pelaksanaan Program BSI Maslahat Cluster Pariwisata Sabang yang saat ini dijalankan oleh kelompok wisata Berkah Sabang Indah di wilayah Gampong Krueng Raya.
Kepada wartawan Infoaceh.net pada Selasa (29/7/2025), Hendra menyebut bahwa pihak kecamatan hanya mengetahui kegiatan tersebut secara umum.
Ia juga menegaskan bahwa camat tidak dilibatkan secara teknis dalam pelaksanaan program tersebut.
“Keterlibatan Camat hanya sifatnya umum, karena program ini dilaksanakan di wilayah Gampong Krueng Raya,” ujar Hendra saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut memang berlangsung di wilayah administrasi Kecamatan Sukakarya. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi secara lengkap mengenai rincian program maupun pengelolaan anggarannya.
“Secara resmi kami tahu hanya melalui surat pemberitahuan, sifatnya pun umum, tentang rencana pelaksanaan program,” tambahnya.
Program Senilai Rp6,2 Miliar dari Dana Ziswaf BSI
Program yang dimaksud merupakan inisiatif dari BSI Maslahat, entitas pengelola dana sosial dan keagamaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan total penyaluran mencapai Rp6,2 miliar.
Dana tersebut dikucurkan kepada kelompok wisata Berkah Sabang Indah dan disebut bersumber dari dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf).
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari kelompok penerima dana mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Berapa besar dana yang sudah digunakan, untuk apa saja, serta bagaimana bentuk kegiatan yang dijalankan, masih menjadi pertanyaan publik.
Minim Transparansi, Wartawan Dianggap Mengaudit
Ironisnya, sejumlah pihak terkait enggan memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media. Beberapa justru menuding wartawan “ingin mengaudit” penggunaan dana tersebut.
Bahkan ada pula yang menyatakan bahwa wartawan tidak berwenang mempertanyakan penggunaan dana zakat yang dipercayakan kepada kelompok penerima.
Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik, mengingat dana yang digunakan adalah amanah publik dari donatur dan muzakki, serta dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang menjunjung nilai transparansi.