TPAKD juga dibentuk untuk mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan akses keuangan di daerah.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden pada Rakornas TPAKD akhir tahun 2020 yang lalu, setiap kepala daerah diminta untuk melakukan cara-cara yang extraordinary, inovatif dan cepat, dalam menjalankan segala kebijakan dan program yang ada.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, program TPAKD harus berjalan secara merata di seluruh daerah,” kata Mawardi.
Karena itu, pembentukan TPAKD perlu dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh agar akselerasi berbagai program peningkatan akses keuangan masyarakat dapat berjalan dengan baik. (IA)