Banda Aceh – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko Banda Aceh sudah cair. Kabar gembira ini disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Kamis (13/8).
“Gaji ke-13 PNS Pemko sudah cair, sudah masuk ke rekening masing-masing PNS dan sudah bisa dinikmati,” ungkap Aminullah Usman.
Gaji 13 PNS lingkungan Pemko Banda Aceh yang dicairkan tersebut mencapai Rp 18.161.648.300 untuk 4.131 PNS. Rinciannya, 604 orang PNS golongan II, golongan III sebanyak 2.412 orang dan golongan IV sebanyak 1.104 orang.
Dasar pembayaran gaji 13 ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji ke-13 tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 kepada PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Wali Kota mengungkapkan, jumlahnya sama dengan jumlah tunjangan hari raya (THR) yang diterima PNS beberapa bulan lalu karena komponen gaji 13 ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
Aminullah berharap, cairnya gaji 13 PNS ini akan menjadi stimulus bagi perekonomian Banda Aceh dan menambah daya beli masyarakat melalui aparatur Pemko.
“Cairnya gaji 13 ini sangat membantu PNS yang juga sedang mengalami dampak dari pandemi Covid-19,” kata mantan Dirut Bank Aceh ini. [IA]