BANDA ACEH — Empat direksi Bank Aceh Syariah periode 2020 – 2024 akhirnya diberhentikan dari jabatannya oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Empat direksi yang diberhentikan dengan hormat tersebut adalah Direktur Operasional Bank Aceh Syariah Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa Amal Hasan, Direktur Bisnis Bob Rinaldi dan Direktur Kepatuhan Yusmaldiansyah.
Karena diberhentikan lebih cepat dari masa jabatannya, keempat direksi Bank Aceh tersebut tidak sampai empat tahun menjabat.
Sebelumnya, mereka dilantik pada 3 Februari 2020 oleh Plt Gubernur Aceh saat itu Nova Iriansyah.
Pengangkatan tersebut sesuai keputusan Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Aceh Syari’ah nomor 584/679-684/2020 tentang pengangkatan komisaris independen, direktur bisnis direktur kepatuhan, direktur dana dan jasa dan direktur operasional Bank Aceh Syariah.
Seharusnya, berdasarkan masa jabatannya empat tahun, keempat direksi itu baru berakhir jabatannya pada Februari 2024 mendatang.
Tak hanya direksi, Pemegang Saham Pengendali juga memberhentikan dua orang komisaris. Keduanya adalah Komisaris Utama Taqwallah dan Komisaris Independen Muslim A Djalil.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemberhentian empat Direksi dan dua Komisaris tersebut berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah pada Rabu, tanggal 4 April 2023.
Dalam keputusan tersebut, sebagai penganti Komisaris dan Direksi yang diberhentikan, PSP juga menunjuk Abdul Samad (Komisaris Independen) sebagai Plt Komisaris Utama mengantikan Taqwallah.
Selanjutnya, Mirza Tabrani (Komisaris Independen) ditunjuk menjadi Plt Direktur Kepatuhan, mengantikan Yusmaldiansyah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan informasi yang menyebutkan adanya pemberhentian dengan hormat empat Direksi dan dua Komisaris Bank Aceh.
Pemberhentian pengurus Bank Aceh Syariah ini sesuai hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 9 Maret 2023.
Kemudian pada 4 April 2023, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali Bank Aceh Syariah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian.
“Keputusan pemberhentian, berdasarkan hasil RUPS-LB yang digelar pada 9 Maret 2023, dan Pemegang Saham Pengendali sudah menandatangani Surat Keputusan,” ujar MTA. (IA)