Kepada pilar-pilar kesejahteraan sosial dan para relawan, Sya`baniar mengajak ikut serta membantu menyalurkan ke rumah-rumah warga secara langsung, sehingga tidak perlu adanya kerumanan massa saat penyaluran sembako nantinya.
Dia juga merincikan, setiap paket sembako yang disalurkan tersebut berisi 2 kg gula pasir, 2 kg minyak makan, 4 kaleng isi 425 gram, 1 dus mie instan dan 10 kg beras.
Sya`baniar menjelaskan, penyaluran paket sembako ini sedikit terlambat dari jadwal lauching yang dilakukan beberapa waktu lalu di halaman Dinas Sosial Aceh, hal itu disebabkan beberapa kendala.
“Semula semua unsur Forkopimda plus dan Kepala Perum Bulog Divre Aceh sudah sepakat untuk kita gunakan CBP, yang merupakan beras pemerintah yang dikelola oleh Bulog, namun belakangan keluar regulasi dari Kementrian Sosial RI, besar CBP baru boleh digunakan apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai zona merah penyebarab Covid-19,” kata Sya`baniar.
Kemudian, pihaknya mencari solusi dengan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta intansi terkait, dan disepakati untuk membeli beras dari masyarakat dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) milik Pemerintah Aceh.
“Selain itu kendala lainnya masuknya data BPNT baru dari Kemensos RI, dan juga beberapa kabupaten/kota belum selesai memverifikasi data untuk ditetapkan dalam SK dan dikirimkan ke Dinas Sosial Aceh,” ungkap Sya`baniar.
Atas dasar itu, Sya`baniar yang mewakili Kadis Sosial Aceh ini mengajak semua pihak memaklumi kendala yang terjadi. “Karena kami tidak boleh bekerja melawan aturan yang ada,” katanya.
Wakil Bupati Abdya, Muslizar, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Aceh, yang telah merespon cepat kondisi masyarakat terdampak Covid-19 di Abdya.
“Alhamdulillah kami telah menerima bantuan dari Pemerintah Aceh untuk masyarakat Abdya selain penerima PKH dan BPNT, Insya Allah akan disalurkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Muslizar.
Muslizar berharap, dalam penyaluran nantinya agar pihak pendata yaitu Dinas Sosial Abdya, data tersebut benar-benar sesuai ketentuan yang ada dan ditetapkan dalam SK Bupati sehingga tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Kemudian kepada para pilar-pilar kesejahteraan sosial seperti TKSK, PKH, PSM, Karang Taruna, serta Tagana, Muslizar memohon untuk memantau agar bantuan ini tepat sasaran. [*]