Mataram, Infoaceh.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke PT Jamkrida NTB Syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jum’at (29/8/2025).
Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III DPRA, Hj Aisyah Ismail SAg, sebagai upaya mencari masukan terkait penyusunan rancangan qanun (Raqan) PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (JPSA) atau lembaga penjaminan pembiayaan berbasis syariah di Aceh.
Turut hadir sejumlah anggota komisi III DPRA di antaranya Salmawati atau Bunda Salma dan Hasballah.
Dalam pertemuan itu, Aisyah menjelaskan Aceh hingga saat ini belum memiliki lembaga penjaminan syariah.
Padahal, kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap jaminan pembiayaan semakin tinggi, terutama sejak diberlakukannya sistem keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh.
“Kami ingin belajar dari NTB, karena Jamkrida NTB Syariah terbukti berhasil memberikan jaminan pembiayaan secara luas. Keberhasilan NTB bisa menjadi referensi penting bagi kami dalam membentuk lembaga serupa di Aceh,” ungkap Aisyah.
Ia menilai, Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan dari sisi karakter masyarakat, yakni mayoritas muslim lebih dari 90 persen.
Kondisi ini sangat relevan dengan penguatan sistem ekonomi syariah.
Menurutnya, keberadaan Jamkrida Syariah di Aceh akan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pembiayaan, baik untuk usaha kecil menengah (UMKM), koperasi, maupun sektor produktif lainnya.
“Ini sekaligus menjadi langkah awal Komisi III DPRA dalam merancang regulasi, mendorong lahirnya perda, dan memastikan kesiapan modal dasar agar Jamkrida Aceh Syariah bisa segera terwujud,” tambahnya.
Sementara Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, dalam paparannya menjelaskan pengalaman perusahaannya sejak pendirian hingga konversi ke sistem syariah.
Ia menegaskan tantangan terbesar terletak pada penyusunan regulasi dan pemenuhan modal dasar sebagaimana disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Modal dasar harus terus ditambah hampir setiap lima tahun sesuai regulasi OJK. Ini tantangan sekaligus peluang, karena semakin besar modal dasar, semakin luas kapasitas penjaminan yang bisa diberikan,” jelas Taufik.
Ia menambahkan, keberadaan Jamkrida Syariah di NTB terbukti mampu memperkuat ekosistem keuangan daerah.
Dengan konversinya Bank NTB menjadi syariah, hampir seluruh pembiayaan bisa dijamin Jamkrida NTB Syariah.
“Hal serupa sangat mungkin terjadi di Aceh, mengingat semua bank di Aceh sudah beroperasi secara syariah,” imbuhnya.
Lebih jauh, Taufik menekankan optimalisasi penjaminan pembiayaan berbasis syariah dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.
Selain memberikan kontribusi dividen, Jamkrida Syariah juga membantu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, memperkuat UMKM, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kunjungan kerja Komisi III DPRA Aceh tersebut turut dihadiri Plt Kepala Biro Ekonomi NTB Muslim, MT, perwakilan Biro Hukum, serta BPKAD NTB.
Diskusi berlangsung hangat dengan saling berbagi pengalaman, termasuk bagaimana Jamkrida NTB menghadapi dinamika regulasi, tantangan pasar, hingga strategi memperluas layanan penjaminan syariah.



