“Setelah Rencana Aksi pertumbuhan ekonomi hijau dan biru ini selesai disusun, Pemerintah Aceh Jaya akan meregulasikannya menjadi Peraturan Bupati. Kalau cukup sumberdaya, kita dorong ditetapkan dalam Qanun Kabupaten,” pungkas Nurdin. (IA)
Terkait
Tag
Lainnya
ADVERTISEMENT
Aceh
ADVERTISEMENT
Nasional
ADVERTISEMENT
Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Umum
Tutup