Banda Aceh – Provinsi Aceh sebanyak 35 SK Perhutanan Sosial dengan luas 189.815,56 hektar yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hutan tersebut akan bermanfaat bagi 8.481 kepala keluarga (KK) yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Bireuen dan Kabupaten Pidie.
Sementara untuk SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Aceh menerima 1 SK, dengan luas 1.365,55 hektar. Lahan tersebut akan diterima oleh 346 orang yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi tesebut berdasarkan laporan dati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (7/1).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti secara daring penyerahan SK Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia tersebut bersama para perwakilan penerima SK dari Aceh di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Kamis (7/1).
Selain Gubernur Nova, acara itu juga dihadiri secara virtual oleh gubernur dan penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
“Untuk Aceh, Pemerintah menyerahkan sebanyak 35 SK Perhutanan sosial dengan luas 189.815,56 hektar dan 1 SK Tanah Objek Reforma Agraria, dengan luas 1.365,55 hektar,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyebutkan, pada hari ini ada sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.
“Insya Allahini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga),” ujar Presiden.
Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Presiden berharap SK yang merupakan redistribusi aset itu menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
Jokowi menjelaskan, sejak lima tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” terang Presiden.
Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.
“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” jelas Presiden. (IA)