Aceh Timur Lapor ke Menteri ESDM, 796 Sumur Minyak Tradisional Siap Dilegalkan
JAKARTA, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melaporkan sebanyak 796 sumur minyak tradisional yang telah diinventarisasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai bentuk kesiapan menuju proses legalisasi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam rapat bersama Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Rapat penting yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sekaligus Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu membahas strategi penataan sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat produksi energi nasional secara legal, aman, dan berkelanjutan.
“Pemkab Aceh Timur telah menginventarisasi 796 sumur minyak rakyat sesuai arahan Menteri ESDM dan Gubernur Aceh. Ini bentuk keseriusan kami mendukung regulasi energi berbasis rakyat yang legal dan aman,” ujar Bupati Al-Farlaky saat menyampaikan paparan.
Ia juga menekankan bahwa Aceh Timur memiliki pengalaman pahit akibat pengelolaan sumur minyak yang tidak memenuhi standar keselamatan, yang menyebabkan kecelakaan kerja dengan korban jiwa di masa lalu.
“Kami tak ingin tragedi serupa terulang. Legalisasi ini harus disertai penerapan standar operasional yang ketat,” tegasnya.
Bupati menyampaikan selain pendataan, Pemkab Aceh Timur juga telah mulai membentuk kelembagaan ekonomi rakyat seperti koperasi dan BUMD yang bergerak di sektor migas.
Tujuannya adalah menciptakan tata kelola energi rakyat yang lebih terstruktur dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kami meminta arahan regulasi dari Kementerian ESDM agar peran BUMD, koperasi, maupun UKM bisa berjalan tanpa bertentangan dengan aturan nasional,” katanya.
Ia menambahkan penguatan kelembagaan masyarakat dalam sektor energi harus menjadi bagian penting dari proses legalisasi, agar masyarakat tidak hanya menjadi pekerja, tetapi juga bagian dari sistem pengelolaan energi yang sah, adil, dan berkelanjutan.