INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Ada BPMA, Tapi SKK Migas Masih Kelola Migas Aceh

Last updated: Jumat, 3 Juli 2020 22:39 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE

Ketua YARA, Safaruddin SH

Banda Aceh —- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta agar segera menarik kewenangan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Aceh yang saat ini masih mengelola beberapa titik lapangan migas di wilayah provinsi itu.

Permintaan tersebut berdasarkan kondisi di Aceh saat ini yang sudah ada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Untuk itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) juga telah menyurati Kementerian ESDM agar SKK Migas tidak lagi mengelola lapangan migas di Aceh. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (1/7).

YARA juga menembuskan suratnya kepada Presiden RI, Komisi VII DPR- RI, Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA dengan harapan kepada semua pemangku kebijakan tersebut dapat memberikan perhatian terhadap hal ini karena menyangkut permasalahan kesejahteraan masyarakat dan kewenangan Aceh

Ladang migas yang dipersoalkan oleh YARA berupa lapangan produksi yang terdapat di wilayah Aceh saat ini terdiri atas Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur yang dioperasionalkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Kami mempertanyakan mengapa masih ada ladang migas yang dikelola oleh SKK Migas, ini melanggar hukum dan merugikan Aceh. Dalam pantauan kami ada tiga ladang migas yang masih dikendalikan oleh SKK Migas, yaitu dari Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat dan Lapangan Kuala Simpang Timur, yang ketiganya dioperasionalkan oleh PT Pertamina,” ujar Ketua YARA, Safaruddin, SH di Banda Aceh, Jum’at (3/7).

Dalam surat yang diantarkan langsung ke Kantor Kementerian ESDM di Jakarta oleh Humas YARA Muhammad Dahlan, Safar menyampaikan beberapa aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang berbunyi:

(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

(3) kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Safaruddin juga menambahkan pasal lain yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang menegaskan, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pada saat terbentuknya BPMA.

Semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

Dalam Pasal 160 UU Nomor 11 tahun 2006, dan PP Nomor 23 tahun 2015 telah disebutkan dengan tegas bahwa terkait dengan pengelolaan migas di Aceh adalah menjadi kewenangan dari BPMA dan kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum dibentuknya BPMA juga harus diserahkan ke BPMA setelah BPMA dibentuk. Namun, sampai saat ini Wilayah Kerja Rantau masih berada di bawah pengelolaan SKK Migas.

Pengawasan oleh SKK Migas termasuk atas lapangan-lapangan produksi yang masuk dalam wilayah Aceh jelas menimbulkan pertanyaan mengapa pengelolaan atas lapangan-lapangan produksi ini tidak dilakukan oleh BPMA.

“Karenanya kami minta agar Kementerian ESDM menarik kewenangan SKK Migas di Aceh,” tegas Safaruddin. (IA)

Previous Article Seleksi Komisioner KIA Harus Bebas Intervensi
Next Article Wali Kota Banda Aceh Dilaporkan Ke Polda

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan OJK Mengajar dan Sosialisasi Pasar Modal Syariah yang digelar OJK di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Darussalam, Banda Aceh, Jum'at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

Pasar Modal Syariah Bisa Jadi Jalan Baru Buka Lapangan Kerja di Aceh

Jumat, 3 Oktober 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK-RI, Inarno Djajadi, memberi kuliah umum di hadapan mahasiswa dan sivitas akademika USK di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Jum’at (3/10). (Foto: Ist)
Ekonomi

OJK Kenalkan Investasi Pasar Modal Syariah ke Mahasiswa USK

Jumat, 3 Oktober 2025
Direktur Utama PDAM Tirta Montala Aceh Besar, Ir Sulaiman MSi
Ekonomi

Tidak Stabil Pasokan Listrik, Distribusi Air PDAM Tirta Montala Aceh Besar Terganggu

Kamis, 2 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky
Ekonomi

Medco Kerap Rugi, Aceh Timur Ingin Kelola Sendiri Bisnis Sulfur

Kamis, 2 Oktober 2025
Bank Aceh Syariah Cabang Idi menyalurkan zakat perusahaan Rp500 juta kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Ist)
Ekonomi

Bank Aceh Cabang Idi Serahkan Zakat Rp500 Juta ke Baitul Mal Aceh Timur

Rabu, 1 Oktober 2025
Ekonomi

BSI dan Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 30 September 2025
Nasabah BSI di Aceh menyuarakan keluhan tajam terkait produk kartu pembiayaan syariah, BSI Hasanah Card. (Foto: Ist)
Ekonomi

Nasabah Keluhkan Biaya Tahunan BSI Hasanah Card Jutaan Rupiah: Seperti Rentenir Berkedok Syariah

Sabtu, 27 September 2025
Jalan Tol Trans Sumatera mampu menekan biaya logistik, membuat harga barang lebih kompetitif, serta meningkatkan daya beli masyarakat. (Foto: Ist)
Ekonomi

Tekan Biaya Logistik, Jalan Tol Jadi Pendorong Ekonomi dan Konektivitas Sumatera

Jumat, 26 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?