Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Alih Kelola Migas Aceh Belum Tuntas, Komisi Informasi Pusat Panggil Kemensetneg dan SKK Migas

Komisi Informasi Pusat (KIP) memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Komisi Informasi Pusat memanggil Kementerian Setneg dan SKK Migas dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI)

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Informasi Pusat (KIP) memanggil Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Sengketa ini tercatat dalam register KIP dengan Nomor 046/XII/KIP-PS/2021 (antara JARI dengan Kemensetneg) dan 047/XII/KIP-PS/2021 (antara JARI dengan SKK Migas).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi oleh Aria Sandi Yuda dan Samrotunnajah Ismail, Selasa (5/8/2025) mempertanyakan alasan Kementerian Sekretariat Negara tidak memberikan informasi yang diminta oleh JARI, khususnya terkait pelaksanaan Pasal 90 huruf (b) dan (c) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa seluruh hak, kewajiban, dan kontrak kerja sama migas yang berlokasi di Aceh seharusnya dialihkan dari SKK Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) setelah BPMA terbentuk.

Tim Hukum Kemensetneg yang hadir dalam sidang—Oky Tri Handoko, Wulan Nawang Sari, Anygerah Safieq, dan Liberti Maranata—menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons permintaan informasi tersebut dengan dua surat tertanggal 7 Oktober dan 3 November 2021.

Dalam surat tersebut, Kemensetneg meminta agar JARI mengajukan permohonan langsung ke Kementerian ESDM.

“Permohonan tersebut telah kami jawab dan kami arahkan agar ditujukan ke Kementerian ESDM,” ujar Oky di hadapan Majelis.

Majelis menjadwalkan agenda mediasi untuk sengketa antara JARI dan Kemensetneg pada pekan depan. JARI juga meminta agar pihak KIP atau Kemensetneg menghadirkan perwakilan Kementerian ESDM agar keterangannya bisa didengarkan langsung dalam sidang.

Sementara itu, dalam perkara dengan SKK Migas, JARI meminta tiga poin informasi, yakni:

  1. Daftar aset tanah dan bangunan milik eks PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang pembeliannya disetujui oleh SKK Migas
  2. Daftar aset eks PT Arun LNG dan Exxon Mobil yang telah diserahkan ke BPMA
  3. Alasan SKK Migas tidak merevisi kontrak kerja sama migas dengan PT Pertamina EP setelah terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2015, khususnya untuk tiga blok migas di Aceh: NAD-1, NAD-2, dan East Aceh.

Menanggapi permintaan tersebut, SKK Migas menyatakan bahwa informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Bukannya Tangkap Bandar, Polisi Malah Ringkus Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Publik Heran: Lawak Emang..
Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jabat Irwasum
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Harta Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
Prabowo Pilih Persatuan Meski Berpotensi Guncang Hubungan Politik
Prabowo Harus Lanjutkan Koreksi Hukum Era Jokowi
Keputusan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Tak Diinginkan Jokowi
WNI Tewas di Penjara Malaysia Usai Ngamuk dan Tinju Polisi, Disebut Serangan Jantung
Terungkap, Bukti-Bukti Baru Hubungan Israel dengan Penjahat Seksual Jeffrey Epstein
Universitas Syiah Kuala kembali menambah 6 guru besar melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada 5 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK
Sejumlah Penjudi Online Ditangkap karena Rugikan Bandar, Polisi Tidak Sebutkan Siapa Pelapornya
Besok KPK Periksa Dua Menteri Era Jokowi, Salah Satunya Yaqut Cholil
Komisi Informasi Pusat memanggil Kementerian Setneg dan SKK Migas dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampungi Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi Pulo Aceh untuk menutup program KKN-PPM UGM di Pulau Nasi, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Aceh Selatan
Lansia Berbobot 150 Kg di Ciracas Terperosok ke Septic Tank Sedalam 2,5 Meter
Viral Satpol PP Angkut Paksa Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati, Berujung Ricuh
Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Gampang, Cek Saja HP Jaksa

Umum
Korupsi Katering Haji Merugikan Negara Rp 255 Miliar
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x