Karena itu, Majelis Komisioner menetapkan akan dilakukan ajudikasi dengan pembuktian dari pihak SKK Migas pada sidang selanjutnya.
Ketua JARI, Safaruddin, menyatakan bahwa permintaan informasi ini bukan hanya atas nama organisasi, melainkan merupakan kebutuhan masyarakat Aceh untuk mengetahui pengelolaan aset eks perusahaan migas asing yang beroperasi di Aceh.
“Aset-aset tersebut dibangun dari hasil migas Aceh. Masyarakat berhak tahu bagaimana aset itu dikelola dan digunakan, serta apakah hasilnya kembali untuk kepentingan publik seperti jalan tol, waduk, pendidikan, dan kesehatan,” tegas Safar.
Ia berharap, pengelolaan aset migas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas umum yang masih sangat dibutuhkan.