Dengan adanya kedua payung hukum itu, tentu akan memudahkan kita mewujudkan industri halal yang sesungguhnya,” paparnya.
Di samping itu, dalam sambutannya, Aminullah selaku Ketua MES Aceh dan seluruh pengurus menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang LKS. “Karena Aceh adalah daerah yang memberlakukan syariat Islam, maka sudah sepatutnya kita menjalankan ekonomi sesuai prinsip-prinsip syariah,” tegasnya.
“Akhir kata, saya mewakili MES Aceh, berharap BI dan seluruh pegiat ekonomi syariah dan elemen masyarakat dapat konsisten mendukung program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh,” demikian Aminullah Usman.
Seremonial Fesya 2020 lalu dilanjutkan dengan peluncuran modul khutbah Jum’at ekonomi syariah, modul ekonomi masjid, dan bisnis hotel dan BMT Masjid Oman serta air minum Dayah Darussalam. Acara hari ini ditutup dengan Tabligh Akbar: “Membumikan Ekonomi Syariah di Bumi Serambi Mekkah”. (IA)