Selain itu, jajaran direksi yang lama existing juga disarankan ikut mendaftar. “Bila mana ternyata lewat umur yang existing tersebut, tetap bisa diajukan ke OJK untuk dapat ikut serta dan ini ada aturannya. Namun terlepas dari semua itu, usulan tersebut tetap harus diawali dengan RUPS-LB, karena ini dasar hukum sebuah Perseroan Terbatas,” pungkas Aminullah Usman, yang juga mantan Wali Kota Banda Aceh ini. (IA)
Aminullah Sarankan Calon Dirut Bank Aceh dari Kalangan Internal, Dipilih Melalui RUPS-LB

By Redaksi

Ketua Ikatan Pensiunan Bank Aceh Syariah Aminullah Usman