Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Aminullah Serahkan KUA-PPAS APBK Tahun 2021 Ke DPRK Banda Aceh

Last updated: Senin, 2 November 2020 23:46 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
SHARE
Wali Kota Aminullah Usman menyerahkan Rancangan KUA-PPAS APBK Tahun 2021 kepada Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Senin (2/11)

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun 2021, Senin (2/11) dalam Sidang Paripurna DPR Kota Banda Aceh di gedung dewan setempat, Jln. Abu Lam U.

Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRK, Farid Nyak Umar ini, Wali Kota menjelaskan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 direncanakan Rp 1.259.372.863.760,-

Adapun sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencakup pajak daerah, Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah.

- Advertisement -

Pendapatan lainnya terdiri atas transfer pusat yang mencapai Rp 965.612.316.296,- dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, Rp 23.265.800.000,-

Aminullah menjelaskan, RKUA-PPAS Tahun Anggaran 2021 ini disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yakni teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) melalui Musrenbang Kota Banda Aceh.

- Advertisement -

“Harapannya ada keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran,” terang Aminullah.

Mark Zuckerberg ‘Ugal-ugalan’, Bajak Jagoan OpenAI untuk Bangun Kerajaan AI Terbaik di Meta
PT KKA, Tempat Dulu Jokowi Bekerja Dibubarkan Erick Thohir
PAD Seret, DPRK Banda Aceh Pertanyakan Komitmen Pemko Jalankan Qanun Perparkiran
Luncurkan Edu Ekowisata, Pertamina Tanam 500 Anggrek di Kampus Unimal

Rancangan KUA-PPAS Tahun 2021 ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal di tingkat TAPD. Pembahasan awal dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan memiliki dampak secara langsung kepada masyarakat.

Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2021 sedikit berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyusun perencanaan dan penganggaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi ini sudah mencakup keseluruhan dari aplikasi pemerintah Kota Banda Aceh terkait dengan proses perencanaan dan penganggaran, dan diharapkan dapat mempermudah Pemerintah Daerah dalam hal menyusun APBD.

- Advertisement -

Selain aplikasi baru tersebut diatas, pada tahun 2021 Pemerintah Daerah juga mempedomani ketentuan yang baru dalam hal Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dimana terjadi perubahan-perubahan terhadap nomenklatur program, kegiatan, nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi serta kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Kebijakan Umum APBK dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun 2021,” harap Wali Kota.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan tahun 2021 nanti merupakan tahun keempat kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode (2017-2022).

Kebijakan Umum APBK Tahun Anggaran 2021 tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian visi terwujudnya ‘Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah’.

“Untuk mewujudkannya, maka diperlukan adanya arah kebijakan pembangunan Kota Banda Aceh Tahun 2021, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini lebih lanjut dapat dicapai dengan menjadikan Kota Banda Aceh sebagai kota ramah birokrasi dan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada seluruh sektor pelayanan publik,” tambahnya.

Selain menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2021, Wali Kota juga menyampaikan pembahasan terkait 3 Rancangan Qanun, yakni Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh Pada Lembaga Keuangan Mikro Mahirah Muamalah Syariah.

Katanya, ketiga Raqan tersebut perlu segera diagendakan pembahasannya dalam masa persidangan dewan, karena sangat penting untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai qanun yang akan menjadi landasan hukum bagi Pemko dalam penyelenggaraan perusahaan air minum daerah, penyertaan modal pada PT LKMS Mahirah Muamalah dan pemberian layanan tera dan tera ulang di Kota Banda Aceh.

“Karenanya, kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, agar dapat menyetujui ketiga rancangan qanun ini dan dapat segera kita tetapkan,” pinta Aminullah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kapuskesad Cek Kesiapan Laboratorium PCR di RS Kesdam Banda Aceh
Next Article Mulai 10 November, Tol Sibanceh Tidak Lagi Gratis

You May also Like

Pemimpin Cabang Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh, Samsul Bahri menyerahkan hadiah poin Tabungan Seulanga berupa satu mobil Honda HR-V M/T dan beberapa unit Handphone merek iPhone XR yang diterima dua nasabah, Rabu (7/10)
Ekonomi

Mau Hadiah Tanpa Diundi, Nabung di Seulanga Bank Aceh Syariah

Rabu, 21 Oktober 2020
Kadis Pariwisata Kota Banda Aceh, Iskandar
Ekonomi

Dispar Banda Aceh Tertibkan Aset Tidak Bayar Sewa

Selasa, 23 Juni 2020
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan pertemuan dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof Rachmat Pambudy MS di Kantor Kementerian Bappenas, Jakarta Pusat, Jum'at (12/9).
Ekonomi

Mualem Serahkan Dokumen Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PPN

Minggu, 14 September 2025
Ekonomi

BPH Migas Gandeng USK Kembangkan Sektor Migas Aceh

Rabu, 12 Mei 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?