Pendirian lembaga keuangan syariah ini dirasakan mendesak sebagai tindak lanjut pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam.
Kehadiran LKS di Aceh, dirasakan sudah sangat mendesak karena hal tersebut merupakan satu pilar pelaksanaan syariat Islam di bidang muamalah.
Kondisi tersebut ditambah lagi dengan banyaknya modal pihak ketiga yang masuk ke Aceh. Di mana dalam operasionalnya tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Banda Aceh Angkasah Djuned sangat mendukung implementasi Qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keungan Syariah.
Qanun ini merupakan jalan untuk menghilangkan praktek riba. Qanun LKS adalah ikhtiar kita sebagai muslim untuk menuju kepada kebahagian dunia dan akhirat, toh alasan manusia diciptakan di bumi adalah beribadah kepada Allah.
Bersama Sekretaris Umum Fuadi Abdullah, ia menyayangkan tentang adanya suara-suara gusar daripada pengusaha, pegiat hukum dan beberapa tokoh ekonomi yang merasa terusik dengan implementasi Qanun Nomor 11/2018 tersebut.
“Padahal ini merupakan rahmat Allah yang sangat diimpi-impikan oleh banyak masyarakat yang di Aceh, baik yang muslim bahkan masyarakat non-muslim yang ada di Aceh, bayangkan di saat banyak daerah lain yang masih tenggelam di dalam lumpur riba, kita yang telah selamat dan akan menuju kepada rahmat Allah, masih ada saja oknum yang enggan dan bahkan meminta perpanjangan waktu,” jelasnya.
Angkasah Djuned menambahkan dalam Al-Quran, Allah memaklumkan perang kepada pelaku riba, yang tidak ada pengumuman perang selain kepada pemakan riba. Angkasah Djuned mengutip Alquran surat Al Baqarah ayat 278-279. “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”.
“Satu ayat ini saja seharusnya sudah bisa menutup mulut para oknum yang masih resah dengan hal ini, tidak setuju terhadap penerapan Qanun No. 11/2018, secara tidak langsung mereka telah mendeklarasikan perang terhadap Allah dan Rasulnya, padahal dosa paling rendah daripada pemakan riba adalah seperti dosa dengan ibu kandungnya sendiri,“ tambah Angkasah Djuned.