Selain itu, kata Angkasah Djuned, riba itu ada 73 pintu dosa. Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.
“Aceh menjadi daerah yang penuh dengan rahmat Allah dimulai dari UU Nomor 18 Tahun 2001 Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dimana Aceh mendapatkan restu untuk menjalankan syariat Islam sekaffah mungkin, dan penerapan Qanun LKS ini adalah bagian daripada jalan menuju kaffah yang di inginkan oleh Allah SWT,” tegasnya. (IA)