“Penetapan ini berpedoman dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBK tahun 2023,” terangnya.
Sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD, maka raqan APBK Aceh Besar 2023 meliputi, pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain. “Kita semua berharap, APBK 2023 yang sudah disahkan oleh DPRK Aceh Besar ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan, pihaknya bersama Pemkab berkomitmen menyelesaikan pembahasan tersebut tepat waktu.
Iskandar juga berharap dengan disahkannya APBK 2023 ini, akan tetap berpihak kepada masyarakat serta bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut Iskandar, dalam pembahasan RAPBK 2023, pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal. (IA)