APBK Banda Aceh 2023 Disahkan Rp 1,25 Triliun

3 Min Read
Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2023 disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif

BANDA ACEH – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2023 akhirnya disepakati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Kesepakatan bersama ditempuh setelah melewati serangkaian sidang paripurna.

Momen tersebut ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama pada sidang paripurna kelima oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Pimpinan DPRK Banda Aceh, Rabu (30/11/2022), di ruang sidang dewan setempat.

Dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, sidang paripurna itu diikuti Wakil Ketua I DPRK Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda dan segenap anggota dewan Banda Aceh. Hadir pula Sekda Amiruddin, para Kepala SKPK, dan jajaran pejabat Pemko Banda Aceh lainnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="0" judul="Baca Juga : "]

Dalam sambutannya, Bakri Siddiq mengatakan, sebagaimana amanat Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ada satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi Gubernur Aceh guna mendapatkan aspek legalitas formal terhadap berita acara persetujuan bersama yang sudah ditandatangani untuk dapat ditetapkan menjadi Qanun Banda Aceh tentang APBK 2023.

“Semoga proses evaluasi ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan, sehingga Qanun tentang APBK Tahun 2023 ini dapat ditetapkan sebelum berakhirnya tahun ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang,” kata Bakri Siddiq.

Bakri menyebutkan, berbagai program dan kegiatan dalam proses perencanaan tahun 2023 akan terus berlanjut sampai nantinya dapat menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan yang telah dialokasikan pada APBK Tahun Anggaran 2023.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

“Kita semua tentunya berharap mudah-mudahan semua agenda pemerintahan tersebut dapat kita selesaikan dengan baik sesuai dengan kalender anggaran yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Adapun ringkasan RAPBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaknk Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 1.251.400.994.660.

Sementara, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.258.600.994.660.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah dalam APBK Tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp 10.000.000.000, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 2.800.000.000.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Share This Article
Redaksi INFOACEH.net