Pada sidang paripurna terakhir pembahasan Raqan APBK 2023 tersebut, seluruh fraksi DPRK Banda Aceh yang terdiri dari Fraksi PKS, PAN, Demokrat, Gerindra, NasDem dan PNA, PPP dan PA menyampaikan persetujuan terhadap raqan yang disampaikan eksekutif.
“Alhamdulliah, acara prosesi penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung dengan baik dan lancar,” ujar Farid Nyak Umar selaku pimpinan sidang.
“Sesuai dengan tata cara atau mekanisme pembahasan rancangan Qanun APBK, maka selanjutnya draf rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 ini beserta dokumen-dokumen pendukungnya akan disampaikan ke Gubernur Aceh, untuk diklarifikasi atau dievaluasi,” ujarnya lagi. (IA)