INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:10 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
SHARE

SABANG, Infoaceh.net – Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah sebesar Rp6,2 miliar dari Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat kepada Kelompok yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kota Sabang, semakin mencuat.

Indikasi adanya “tangan-tangan berkepentingan” dalam proses pengajuan hingga persetujuan dana hibah tersebut kini mulai terkuak ke publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Berdasarkan informasi dan data otentik yang dihimpun wartawan, jauh sebelum kelompok itu terbentuk, pihak BSI Maslahat telah lebih dulu meninjau sejumlah titik calon penerima dana hibah.

- ADVERTISEMENT -

Dari sekian banyak lokasi, entah dengan pertimbangan apa, Gampong Krueng Raya akhirnya ditetapkan sebagai penerima manfaat dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola BSI Maslahat.

Proses pembentukan kelompok dilakukan pada Agustus 2024 dengan nama Berkah Sabang Indah, difasilitasi langsung oleh pihak BSI Maslahat.

- ADVERTISEMENT -
Kejati Aceh menerima kunjungan Direktur D Jampidum, Dr Sugeng Riyanta SH MH dalam rangka Supervisi Penguatan Dominus Litis dan Transformasi Penuntutan Menuju Pidum Berkualitas, di aula Kejati Aceh, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Direktur D Jampidum Supervisi Kejati Aceh: Jaksa Jangan Sekadar Penuntut, Tapi Pengendali Perkara

Hanya berselang satu hari, Pj. Keuchik Krueng Raya segera mengeluarkan surat keputusan pembentukan kelompok dan menetapkan 150 keluarga miskin sebagai penerima manfaat.

Anehnya, belum genap sebulan sejak terbentuk dan bahkan belum memiliki legalitas hukum, kelompok ini langsung menerima transfer dana hibah senilai Rp6,2 miliar.

Pertanyaannya atas dasar apa angka Rp6,2 miliar itu muncul? Tidak ditemukan dokumen studi kelayakan, survei independen, maupun analisis risiko yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam program pemberdayaan masyarakat bernilai miliaran.

Kebijakan Kementerian ESDM RI membuka peluang bagi Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau offshore. (Foto: Ist)
Kementerian ESDM Beri Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

Semua berlangsung kilat seolah ada kekuatan tak terlihat yang “memuluskan” proses dari atas meja.

- ADVERTISEMENT -

Perencanaan Amburadul, Realisasi Mandek

Lebih dari setahun berlalu sejak dana cair ke rekening kelompok, tanda-tanda kegagalan mulai tampak jelas.

Hingga kini, realisasi dana baru menyentuh kurang dari 30 persen. Sisa anggaran mengendap tanpa arah.

Yang sudah dibelanjakan pun tak mencerminkan program pemberdayaan antara lain untuk membeli tanah, kendaraan, menyewa kantor, dan membangun restoran terapung dan lainya.

Tidak ada jejak program produktif yang mampu menggerakkan ekonomi warga miskin seperti yang dijanjikan.

Kondisi ini mempertegas dugaan bahwa perencanaan program sejak awal hanyalah formalitas untuk membuka kran dana besar tanpa visi pemberdayaan yang jelas.

Beberapa pengamat menilai, pola hibah semacam ini mencerminkan cacat administrasi sekaligus lemahnya pengawasan internal di tubuh BSI Maslahat.

Lebih parah lagi, dana umat hasil potongan gaji pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) disalurkan tanpa verifikasi mendalam sebuah bentuk kelalaian sistemik yang menodai semangat filantropi syariah.

Publik kini menuntut transparansi. Siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari skema kilat ini?

Mengapa program yang seharusnya menyejahterakan justru berujung pada tumpukan aset tidak produktif?

Hingga berita ini diturunkan, BSI Maslahat maupun Koperasi Berkah Sabang Indah belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, aroma “busuk” di balik hibah miliaran ini tampaknya semakin menyengat dan publik menunggu siapa yang akan bertanggung jawab atas dugaan permainan di balik nama besar lembaga filantropi syariah tersebut.

TAGGED:acehBSI Maslahatdana hibahDana ZiswafDugaan KorupsiFilantropi Syariahkoperasi Berkah Sabang IndahProgram PemberdayaansabangSkema Hibah BermasalahTransparansiutama
Previous Article Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko memimpin serah terima jabatan tiga Kabag, satu Kasat, dan dua Kapolsek di Lapangan Apel Mapolres Aceh Besar, Jantho, Rabu (29/10). (Foto: Ist) Polres Aceh Besar Gelar Sertijab 3 Kabag, 1 Kasat dan 2 Kapolsek
Next Article Pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton dihadiri Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Foto: Ist) Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
khwanul Kiram Bawarith (kiri) dan senator asal Aceh Darwati A Gani (kanan). (Foto: Ist)
Pendidikan
Santri Aceh Ikhwanul Kiram Juara 3 Nasional Festival Video Pendek Gen Z DPD RI Award 2025
Rabu, 29 Oktober 2025
Biografi Ulama Aceh
Abu Bireuen, Guru Senior Dayah MUDI Mesra Yang Pernah Menjadi Anggota Dewan
Kamis, 2 Juli 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kementerian Sosial memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana dan penguatan cadangan logistik daerah. (Foto: Ist)
Umum

Tangani Bencana di Aceh, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik 6 Truk Kontainer

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Majelis Wali Amanat (MWA) USK menetapkan 6 bakal calon Rektor USK untuk maju ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. (Foto: Ist)
Pendidikan

MWA USK Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor Periode 2026–2031

Rabu, 29 Oktober 2025
Warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan kemunculan benda hitam melayang di langit yang diduga “awan hitam” misterius. Video penampakan itu viral di media sosial dan menimbulkan spekulasi liar di kalangan warganet.
Umum

Viral Benda Hitam Melayang di Langit Subang, Warga Sebut Busa Beracun Turun dari Langit

Rabu, 29 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap tiga bandar sabu. (Foto: Ist)
Hukum

Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Bandar Sabu, Sita Hampir 1 Kg Barang Bukti

Rabu, 29 Oktober 2025
‎Badan Baitul Mal tengah disorot menyusul dugaan praktik KKN dalam pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah tahun 2016–2017, dengan nilai fantastis capai Rp7,135 miliar. (Foto: Ilustrasi)
Aceh

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025
Usai putusan kasasi MA turun, AG, terpidana pengedar 1 kg sabu, langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II B Bireuen, Senin (27/10) untuk menjalani hukuman 7 tahun penjara. (Foto: Ist)
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas, Pengedar 1 Kg Sabu di Bireuen Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025
Konser penyanyi Aceh Bergek sukses digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Sabtu malam (25/10). (Foto: Ist)
Aceh

Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?