Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri
Banda Aceh – Perkembangan keuangan perbankan baik konvensional maupun syariah hingga posisi Oktober 2020 di Provinsi Aceh mengalami pertumbuhan dalam tiga tahun terakhir.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, Yusri, dalam dialog “Kesiapan dan Implementasi Qanun LKS di Provinsi Aceh” yang dilaksanakan Pemerintah Aceh bersama OJK Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (10/12).
Yusri menyebutkan sejak Desember 2018 sampai dengan posisi Oktober 2020, total aset perbankan meningkat sebesar 12% menjadi Rp 68,5 triliun, kredit dan atau pembiayaan meningkat sebesar 3% menjadi Rp 37,5 triliun dan dana pihak ketiga meningkat sebesar 9% menjadi Rp 43,7 triliun.
Pada periode tersebut dengan akan diterapkannya Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan langkah-langkah bisnis yang telah dilakukan oleh perbankan, market share perbankan konvensional terus menurun, terlihat untuk kredit dari sebelumnya 59,90% menjadi sebesar 23,19% dan dana pihak ketiga dari 47,75% menjadi 14,39%.
Dijelaskannya, penurunan market share perbankan konvensional tersebut sedikit banyaknya tak lepas dari upaya perbankan konvensional yang mulai meminta nasabah dan debiturnya mengalihkan dana simpanan dan pinjaman mereka kepada anak usaha perusahaan yang berbentuk Bank Umum Syariah (BUS) atau kepada Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perbankan konvensional yang belum memiliki BUS.
Pengalihan tersebut dilakukan perbankan konvensional sesuai dengan rencana bisnis yang telah disusun untuk tahun 2020.
Dalam dialog yang berlangsung di Anjong Mon Mata tersebut turut dihadiri oleh berbagai kalangan diantaranya unsur Forkopimda, kalangan perbankan, Asosiasi Industri Jasa Keuangan, Akademisi, Kamar Dagang dan industri (KADIN) Aceh serta tokoh masyarakat. (IA)