Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengundang pimpinan perbankan yang beroperasi di Aceh (khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar) baik Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), maupun Bank Pembiayaan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), untuk memaparkan kinerja perbankan sampai dengan Agustus 2022.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah Bob Rinaldi, Regional CEO BSI Region 1 Aceh Wisnu Sunandar, serta seluruh Pimpinan Cabang BUS/UUS dan Direktur BPR/BPRS di Aceh.
Kepala OJK Aceh Yusri menyampaikan perkembangan ekonomi Aceh yang perlu menjadi perhatian perbankan di Aceh, antara lain laju pertumbuhan ekonomi Aceh Q2-2022 sebesar 4,36% (yoy) atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,44% (yoy).
“Dengan luas wilayah 57,95 ribu Km2 dan kondisi geografisnya, Aceh memiliki potensi ekonomi yang besar pada sektor pertanian, perdagangan, pertambangan, konstruksi, pariwisata dan transportasi hingga industri pengolahan,” kata Yusri, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kata Yusri, pasca berakhirnya batas waktu untuk melaksanakan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di tanggal 4 Januari 2022, sudah tidak terdapat kantor Bank Umum Konvensional (BUK) yang melakukan operasional bisnis di Aceh.
Sehingga, lanjutnya, secara otomatis, saat ini Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang beroperasi di Aceh sebanyak 7 BUS, 6 UUS, dan 15 BPR/BPRS.
Meskipun terpengaruh dengan implementasi Qanun LKS dan pasca pandemi covid dimana aktivitas fisik masyarakat sudah mulai kembali normal, perbankan di Aceh masih memperlihatkan kinerja yang cukup baik, yang tercermin dari Total Aset perbankan (BU) berdasarkan lokasi bank posisi Agustus 2022 tumbuh sebesar 1,68% (yoy) menjadi Rp 45,42 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 5,66% (yoy) menjadi sebesar Rp 39,55 triliun, dan Pembiayaan yang disalurkan (PYD) tumbuh sebesar 0,24% (yoy) menjadi Rp 33 triliun.
Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) masih terkendali sebesar 1,89% dengan tingkat intermediasi (FDR) sebesar 83,44%.