BANDA ACEH — Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah selesai melakukan evaluasi kinerja terhadap PDAM di seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh Tahun Buku 2021.
Dalam hal ini, BPKP melakukan penilaian atas capaian kinerja perusahaan tahun 2021 dan memberikan saran perbaikan dalam upaya peningkatan kinerja perusahaan.
Hasil audit BPKP menyebutkan hanya ada 8 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Provinsi Aceh yang berkinerja sehat.
Perusahaan Daerah Air Minum mengemban tugas untuk melakukan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan kesejahteraan yang dimaksudkan mencakup aspek sosial, kesehatan dan pelayanan umum berdasarkan asas ekonomi perusahaan dalam kesatuan sistem pembinaan ekonomi Indonesia.
Beberapa aspek yang menjadi sasaran evaluasi oleh BPKP adalah tingkat kinerja perusahaan berdasarkan indikator Kementerian PUPR, kinerja perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, review atas penyusunan dan pelaksanaan Corporate Plan/Rencana Bisnis, RKAP, RPAM, Identifikasi Fraud dan informasi Going Concern pada PDAM.
Tim Evaluasi BPKP Aceh melakukan observasi lapangan guna melakukan pengamatan dan memastikan informasi terhadap data yang diterima.
Hasil evaluasi kinerja Perusahaan Tahun 2021 berdasarkan indikator kinerja Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, PDAM dengan kategori ”Sehat” masih sama dengan tahun lalu yang berjumlah 8 PDAM.
Untuk meningkatkan dan mempertahankan nilai kinerja PDAM, manajemen perlu mempertimbangkan dalam peningkatan efektivitas penagihan, menambah cakupan pelayanan teknis melalui penambahan pelanggan, penggantian/kalibrasi meter air dan mewujudkan pelayanan maksimal kepada pelanggan melalui kepastian akan kualitas dan kontinuitas air distribusi melalui uji kualitas air eksternal. (IA)