Bahas Akreditasi, BPP AKA Audiensi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh
BANDA ACEH – Badan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Aceh (BPP AKA) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh pada Senin (13/3/2023) bertempat di Ruang Rapat BJKW I Banda Aceh.
Hal ini dalam rangka membahas proses akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Periode I Tahun 2023 (Batch 7).
Ketua Umum BPP AKA Mustafa Umar ST menyampaikan, tujuan dilaksanakan kegiatan silaturahmi tersebut untuk membahas keberlangsungan AKA pasca terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta perubahannya menuju akreditasi.
Perlu penguatan sinergitas BJKW I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam mewujudkan pembangunan Aceh yang berkelanjutan, pemenuhan SKK jasa konstruksi dan pengawasan serta pembinaan kualifikasi BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi) di wilayah Aceh.
“Semua itu diperlukan dorongan dan dukungan dari BJKW I Kementerian PUPR untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga konstruksi yang bersertifikat,” ungkap Mustafa.
Menurut Mustafa permasalahan yang dialami dalam jasa konstruksi adalah ketersediaan tenaga teknis dan tenaga tukang karena penerapan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sudah mengharuskan penyediaan tenaga yang bersertifikat.
Sehingga dikhawatirkan ketidaktersediaan tenaga yang telah bersertifikat dalam perusahaan, maka terpaksa menggunakan tenaga dari luar Aceh.
Harapannya dalam pertemuan audiensi hari ini, BJKW I Aceh bisa bersinergitas bersama AKA menciptakan tenaga konstruksi untuk pemenuhan BUJK di wilayah Aceh.
Sekjen BPP AKA Mansur Syakban mengungkapkan, diperlukan satu terobosan dalam menangani permasalahan ini, salah satunya program sertifikat gratis, kepada TKK (tenaga kerja konstruksi) di Aceh, yang sumber dananya dapat dihimpun dari BUJK yang tergabung di AKA yang saat ini berjumlah 600 perusahaan dan dukungan fasilitas tempat uji dari BJKW I Kementerian PUPR Aceh.
Dengan begitu menjadi salah satu metode menyelesaikan masalah terhadap TKK yang belum memiliki sertifikat.