Bahlil Hentikan Tambang Gag Nikel, 5 Perusahaan di Raja Ampat Diusut ESDM
Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan akan memantau ketat seluruh kegiatan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai hukum dan tak merusak kawasan konservasi maupun hutan lindung.
Pengawasan itu mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi reklamasi yang dilakukan agar sejalan dengan prinsip manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.
Sabtu, 7 Juni 2025, Bahlil meninjau langsung Pulau Gag dan menyaksikan operasi PT Gag Nikel. Ia mendengar langsung aspirasi warga, sekaligus menurunkan tim inspektur tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
“Saya datang untuk lihat langsung dan mendengar masyarakat. Hasilnya akan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6).
Hasil evaluasi teknis itu akan menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. Meskipun kelima perusahaan pemegang izin resmi, Kementerian ESDM menegaskan evaluasi tetap dilakukan demi menjamin keberlanjutan lingkungan di tengah aktivitas ekonomi.
Lima perusahaan yang saat ini memegang izin tambang di Raja Ampat yaitu:
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan luas 13.136 hektare di Pulau Gag. Meski sudah masuk tahap operasi produksi sejak 2017 dan memiliki dokumen AMDAL, adendum AMDAL tipe A, IPPKH, serta PAK, Menteri ESDM menghentikan sementara aktivitas tambang. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. Pembuangan limbah belum dilakukan karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Mengantongi IUP Operasi Produksi sejak 2024 dengan luas 1.173 hektare di Pulau Manuran. Sudah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memiliki IUP dari Bupati Raja Ampat sejak 2013 dengan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih pada tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan.
4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Pemegang IUP sejak 2013 dengan luas 5.922 hektare. Sudah memiliki IPPKH sejak 2022 dan sempat memulai produksi di 2023, namun kini tidak ada aktivitas tambang.
5. PT Nurham
Memegang IUP di Pulau Waegeo sejak 2025 seluas 3.000 hektare. Sudah memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013 namun belum memulai produksi.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa Kementerian ESDM di bawah Bahlil Lahadalia tak segan menyetop aktivitas tambang jika melanggar aturan. Pemerintah memastikan kelestarian lingkungan Raja Ampat tetap menjadi prioritas, di tengah sorotan publik atas dampak industri ekstraktif terhadap kawasan pesisir dan pulau kecil.
- AMDAL
- Bahlil Lahadalia
- berita tambang 2025
- Bupati Raja Ampat
- ESDM stop tambang
- evaluasi tambang
- IPPKH
- izin tambang Raja Ampat
- Kementerian ESDM
- Konflik Tambang Papua
- konservasi Raja Ampat
- lingkungan hidup
- pertambangan nikel
- PT Gag Nikel
- Pulau Gag
- SLO tambang
- tambang ilegal
- tambang Papua Barat Daya
- tambang Raja Ampat
- www.infoaceh.net