Banda Aceh — Koperasi Syariah Baitul Misykat Aceh menggelar pertemuan tahunan pada Sabtu (6/8/2022) di Hotel Kumala, Lamteh, Banda Aceh.
Pertemuan rutin kali ini dihadiri berbagai elemen masyarakat seperti ulama, pengusaha, akademisi dan juga beberapa perwakilan dari “Nyak-nyak” pedagang pasar binaan Baitul Misykat.
Ketua pelaksana kegiatan,, Muhammad Fadli mengatakan pertemuan ini dilaksanakan setahun sekali dan pertemuan tahunan kali ini mengambil tema “Berjuang Untuk Keberkahan Bermuamalah”.
Lembaga yang beroperasi sejak 2016 ini kegiatan utamanya membantu para pedagang kecil agar terbebas dari jeratan rentenir dengan mengaplikasikan sistem keuangan syariah secara murni.
Selain menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), pertemuan ini juga bertujuan memberikan informasi mengenai pergerakan terkini gerakan jamaah rentenir “subuh” yang semakin masif di Aceh termasuk di kota Banda Aceh.
Di antara rentenir ada sosok berinisial BT, wanita non muslim berusia sekitar 55 tahun, sering mengenakan jilbab dalam melancarkan operasinya.
Banyaknya rentenir yang beroperasi tidak terlepas dari belum adanya regulasi yang mengatur sehingga mereka dengan mudahnya beroperasi di Nanggroe Syariah.
Dalam paparannya, Wakil Ketua Baitul Misykat Zulhadi menyampaikan perkembangan Kinerja Baitul Misykat cukup pesat.
Diinisiasi pada 2016 dengan modal awal Rp 8,5 juta hasil “meuripee” sesama pengusaha muslim yang tergabung dalam IIBF Aceh kini (per Agustus 2022) Baitul Misykat telah memiliki aset sebesar Rp 1,2 miliar dengan wilayah kerja yang awalnya hanya di Pasar Lambaro, Aceh Besar sekarang berkembang dengan wilayah operasi di 9 pasar, 7 kabupaten/kota.
Pinjaman yang diberikan kepada para pedagang kecil tidak dikenakan biaya apapun, namun jika ada peminjam yang ingin berinfaq maka infaq tersebut akan dipergunakan untuk membantu pedagang kecil lainnya.
Saat ini Baitul Misykat telah memiliki beberapa produk seperti Dana Wadi’ah, Pinjaman Jaroe dan Piutang Jroh.
Sedangkan produk yang sedang dikembangkan seperti Gadai Emas yang bersifat darurat serta Gadai Tanah dengan pola pemanfaatan tanah tetap dikelola oleh pemilik dan hasil dari tanah dipergunakan untuk membayar hutang gadainya.