Baitul Qiradh Baiturrahman Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar, Aset Capai Rp 19 Miliar
BANDA ACEH – Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman (KSPPS BQB) menyalurkan pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp 7,2 milar kepada 428 anggota. Sementara simpanan anggota tahun yang sama mencapai Rp 6,9 miliar.
Sekretaris Pengurus BQB Dr Ir Basri A Bakar MSi menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa (30/5/2023).
Basri menambahkan, pembiayaan yang disalurkan BQB untuk pemberdayaan ekonomi umat minimal Rp 2 juta dan tertinggi Rp 200 juta.
Usaha lain yang dilakukan adalah membuka loket resmi pembayaran listrik, air, telepon dan pembayaran tagihan lainnya.
“BQB juga menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah Rp 23,5 juta,” ujarnya.
Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di Masjid Raya Baiturrahman, kata Basri, pertama kali diresmikan oleh Ketua ICMI Prof Dr BJ Habibie tahun 1995 dengan modal Rp 16 juta.
Saat ini dengan aset mencapai Rp 19 milar, telah menjadi wadah bagi mahasiswa UIN Ar-Raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK) untuk magang dan menyelesaikan tugas akhir.
Syarifah Nurana Arsyad, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja BQB dari modal Rp 16 juta menjadi aset sekarang Rp 19 miliar.
Dia menegaskan, RAT adalah forumnya anggota, sebab koperasi milik anggota. “Koperasi dinilai berhasil apabila terjadi penambahan jumlah anggota setiap tahun,” ujarnya.
Dia mengatakan, ke depan koperasi terbuka akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan boleh melayani pembiayaan.
Sementara yang tertutup tetap dibina oleh dinas koperasi. Pada sisi lain, kata Nurana, banyak anggota koperasi yang belum memahami prinsip-prinsip koperasi, misalnya anggota tidak aktif dapat dikeluarkan setelah tiga bulan dan pengurus yang meninggal harus segera diganti.
“Dinas Koperasi akan melakukan pembinaan koperasi sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, namun tidak wajib dinas menghadiri RAT, yang penting dinas menerima laporannya. Demikian pula, apabila RAT diikuti oleh perwakilan kelompok anggota, maka harus ada peraturan khusus yang disahkan dalam RAT,” tegasnya.