Baitul Qiradh Baiturrahman Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar, Aset Capai Rp 19 Miliar
Sementara anggota pengawas KSPPS BQB Dr Ali Amin menyampaikan, dari laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2022 pendapatan dan beban, BQB telah membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 6.620.000.
“Meskipun relatif rendah, tetapi capaian SHU ini sudah lebih baik dibandingkan tahun buku 2021 BQB merugi Rp 24,2 juta,” katanya.
Dia mengatakan, pada tahun 2020, BQB mendapatkan SHU lebih tinggi yaitu Rp 41,2 juta. Menurunnya SHU ini dimaklumi, karena adanya pandemi secara internasional yakni covid-19. Padahal, pada periode ini, jumlah pembiayaan ke nasabah justru lebih meningkat sebesar 27,5% (Rp 7,1 miliar). Mestinya jumlah SHU berbanding lurus dengan jumlah SHU.
“Sebuah kebanggaan, bahwa BQB sudah lama mempunyai tiga cabang, yaitu jalan Mudawaly, Sukadamai dan Ulee Kareng. Di lembaga keuangan, fungsi cabang atau kantor kas, untuk memperluas dan mempermudah jangkauan nasabah. Kalau sebelumnya pelayanan nasabah hanya di Pasar Aceh, di seputar Masjid Raya Baiturrahman, tetapi sekarang sudah tersedia di cabang Sukadamai dan Ulee Kareng,” tambahnya.
Menurut Ali Amin, sebagai lembaga jasa keuangan, kata Ali Amin, kerja sama eksternal BQB sangat diperlukan, baik dengan individu maupun institusi. Misalnya BQB yang mengelola dana masyarakat, sesuai dengan namanya KSPPS akan ada pengawasan lembaga non perbankan oleh OJK.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan (UUP2SK).
Basri A Bakar menambahkan, RAT BQB yang dihadiri 30 peserta dari perwakilan anggota tiga kantor cabang itu, menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BQB Tahun Buku 2022 tanpa catatan. Selain itu, menetapkan Pengurus BQB periode berikutnya yaitu Ketua Dr Ir H M Zardan Araby MBA MT, Sekretaris Dr Ir H Basri A Bakar MSi, dan Bendahara Dra Nurmi Yahya.
Sementara Pengawas terdiri atas Ketua Sayed Muhammad Husen dan anggota Dr Ali Amin. Dewan Pengawas Syariah Dr H Muhammad Yasir Yusuf MA dan Ir Saiful Bahri MP. RAT juga sepakat menghilangkan jabatan wakil direktur supaya biaya-biaya lebih efesien, pengurus yang merangkap dengan pengelola tidak menerima gaji dari dua sumber, serta merasionalkan target pendapatan dan laba tahun 2023. (IA)