BANDA ACEH — Sebanyak 25 orang pengurus dan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh mengikuti sosialisasi zakat penghasilan/profesi yang dilaksanakan Baitulmal Aceh (BMA) di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Senin (13/6).
Sosialisasi ini diisi langsung oleh Pakar Fikih Zakat Dr Armiadi Musa MA. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Badan BMA Mohammad Haikal.
Dalam sambutannya ia mengatakan, zakat yang dikumpulkan oleh BMA selama ini tercatat sebagai Pendapatan Asli Aceh.
Melalui dan infak serta harta agama lainnya dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Aceh yang sebagian besar hidup di bawah garis kemiskinan.
“Oleh karena itu, kami hadirkan sosialisasi ini sebagai forum pertukaran pengetahuan dan menjadi materi dan kawan diskusi. Silakan bapak/ibu gunakan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Mohammad Haikal.
Sosialisasi dihadiri Ketua IDI Wilayah Aceh dr Safrizal Rahman SpOT. Dalam sambutannya ia menyampaikan, yang hadir dalam sosialisasi ini merupakan perwakilan dari berbagai dokter spesialis di Aceh. Ia meyakini selama ini para dokter merupakan para muzakki yang mengeluarkan zakat penghasilannya.
“Selama ini banyak dokter yang ikut berdonasi ke berbagai kegiatan sosial. Apalagi ini kewajiban sebagai seorang muslim. Yang paling penting dengan adanya kegiatan ini kita tidak salah nanti dalam menghitung zakat penghasilan kita,” katanya.
Safrizal mengucapkan terima kasih kepada para dokter dan pihak Baitul Mal Aceh yang telah menyelenggarakan acara ini. Semoga akan ada pertemuan berikutnya antara BMA dengan IDI Aceh.
Pada prinsipnya IDI Aceh mendukung zakat profesi dokter ditunaikan melalui Baitul Mal Aceh.
Sementara pemateri sosialisasi, Dr Armiadi Musa MA memaparkan terkait kewajiban membayar zakat dari berbagai penghasilan dari sumber yang halal.
Adapun rujukan fikih yang sesuai dengan zakat profesi yaitu, mal al mustafa adalah harta yang dimanfaatkan oleh seorang muslim dan dimilikinya sesuai dengan syariat Islam.
Seorang peserta bertanya terkait harta emas dan tabungan yang mereka miliki. Kapan dan berapa yang harus dibayar zakat? Armiadi menjelaskan emas yang disimpan dan mencapai nisab zakat harus dikeluarkan sebanyak 2,5 persen setiap tahun.