“Setiap sampai masanya setahun harus dikeluarkan zakat, maka kata Rasulullah jangan sampai harta kita dimakan zakat, karena terus kita simpan sementara zakat harus terus dikeluarkan,” jelas Armiadi.
Armiadi juga menjelaskan jika selama ini ada harta yang telah bertahun-tahun tidak dikeluarkan zakatnya, maka harus dirapel. Tidak ada istilah pemutihan zakat karena zakat itu sebuah kewajiban.
Sementara peserta lain juga bertanya apakah warisan dikenakan zakat? Armiadi menjawab bahwa warisan tidak kena zakat saat diterima, tetapi ketika sudah setahun diterima sudah menjadi harta, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Terakhir kata Armiadi, Pemerintah Aceh terus memperjuangkan zakat sebagai pengurang pajak sehingga umat Islam di Aceh tidak lagi double tax. Artinya kalau RPP Zakat pengurang pajak disahkan, maka jumlah pajaknya muslim di Aceh akan dikurangi dengan jumlah zakat yang telah dikeluarkan. (IA)