Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Banda Aceh Kota Islami Tapi Kuliner Bakso Belum Halal, Kemana Pemko?

Masalah utamanya: tidak ada mesin penggilingan bakso bersertifikat halal yang dapat diakses publik.
Pegiat halal Aceh Fauzan Daud

Banda Aceh, Infoaceh.net – Di tengah citra Banda Aceh sebagai kota Islami yang dijuluki Serambi Mekkah sebuah ironi mencuat ke permukaan.

Ternyata, banyak produk bakso yang beredar di ibu kota provinsi Aceh ini belum bersertifikat halal.

Bukan karena bahan yang diragukan, melainkan karena minimnya fasilitas penggilingan daging halal.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor bakso mengaku kesulitan memenuhi syarat sertifikasi halal dari LPPOM MPU Aceh maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Masalah utamanya: tidak ada mesin penggilingan bakso bersertifikat halal yang dapat diakses publik.

“Banyak pengusaha ingin mengurus sertifikasi halal, tapi terkendala pada proses penggilingan. Tempat giling yang tersedia belum memiliki sertifikat halal, atau hanya untuk penggunaan pribadi,” ujar Fauzan Daud, seorang pegiat halal Aceh, dalam pernyataannya, Sabtu (24/5/2025).

Fauzan, yang juga penerima Anugerah Wisata Halal 2019, menyebutkan bahwa mayoritas pelaku UMKM hanya memiliki mesin giling kecil yang tidak mencukupi untuk produksi besar.

Untuk menyewa penggilingan luar, mereka tidak punya banyak pilihan yang memenuhi standar halal.

“Untuk mesin kapasitas besar, biayanya bisa mencapai Rp15 juta. Bagi UMKM, itu angka yang berat. Sementara sertifikasi halal mensyaratkan mesin giling harus halal—baik milik sendiri atau pihak ketiga yang tersertifikasi,” katanya.

Akibatnya, banyak usaha bakso di Banda Aceh yang belum bisa mengklaim produknya halal secara resmi.

Hal ini menimbulkan dilema, terutama karena masyarakat Aceh sangat peduli pada aspek kehalalan makanan yang dikonsumsi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa kota dengan predikat islami seperti Banda Aceh belum menyediakan fasilitas dasar untuk mendukung sistem jaminan produk halal?

Fauzan berharap Pemerintah Kota Banda Aceh segera turun tangan.

“Sudah saatnya Pemko tidak hanya bicara halal di atas kertas. Fasilitas riil seperti tempat penggilingan halal harus disediakan. Kalau tidak, pelaku usaha terus dirugikan dan konsumen pun tak mendapat kepastian,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa krisis penggilingan halal ini tak hanya menghambat sertifikasi, tapi juga melemahkan daya saing UMKM di sektor kuliner.

Padahal, dengan posisi Banda Aceh sebagai destinasi wisata halal, potensi pengembangan industri makanan sangat besar.

“Ini bukan sekadar soal mesin giling. Ini soal komitmen menjaga marwah kota Islami. Kalau hal kecil seperti ini saja tak bisa diselesaikan, bagaimana kita bicara soal sistem halal nasional?” tutupnya.

Penggilingan bakso yang bersertifikat halal memiliki beberapa manfaat penting, terutama dalam memastikan kehalalan produk dari hulu ke hilir.

Beberapa keuntungannya adalah: menjamin kehalalan produk, eningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan daya saing usaha bakso.

Pendamping halal ini menekankan bahwa penerapan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejalan dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Penggilingan bakso memiliki peran yang sangat penting. Di Aceh, bakso telah menjadi makanan yang populer dan digemari masyarakat. Namun, hingga saat ini, banyak pelaku usaha yang belum berani melakukan sertifikasi halal karena masih terkendala pada aspek penggilingan,” pungkas pendamping halal ini.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup