“Kepemilikan rumah dilakukan melalui pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan dengan skema syariah. Seperti diketahui, rumah merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja,” ujar Anggoro dalam keterangannya, Jum’at (25/3).
Program MLT, lanjut Anggoro, telah bergulir sejak 2016. Namun, pada 2021, pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17/2021.
Dalam aturan baru tersebut, BPJAMSOSTEK diberi keleluasan untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT dengan menggandeng bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank daerah.
Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan peningkatan ragam manfaat. Sebut saja, pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT, peningkatan nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) meningkat sebesar maksimal Rp 200 juta, serta KPR naik menjadi maksimal Rp 500 juta.
Terkait cara mendapatkan MLT, Anggoro mengatakan, pekerja wajib memenuhi persyaratan umum. Syarat tersebut adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Sebagai informasi, sejak Permenaker 17 tahun 2021 berlaku pada September 2021, BPJAMSOSTEK telah bekerja sama dengan empat bank penyalur.
Anggoro pun menyatakan komitmennya untuk mempermudah peserta dalam mengakses manfaat MLT. Salah satunya dengan memperluas kerja sama dan menggandeng bank-bank lainnya.
“Semoga program MLT dapat mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak. Dengan demikian, mereka dapat bekerja lebih semangat serta mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” pungkas Anggoro. (IA)