BANDA ACEH — Bank Aceh Syariah berhasil meraih sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). ISO 37001 merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau dikenal dengan istilah SMAP.
Sebagai sebuah standar, ISO 37001 berupaya membangun konteks bisnis global yang berintegritas didasari nilai etika dan tata kelola.
Penyerahan sertifikasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo Budi Hartanto kepada Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Yusmaldiansyah yang turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh M Razi, dan Kepala Bidang Kebijakan Sistem dan Prosedur, Aidil Fadhari.
“Ini merupakan komitmen seluruh jajaran Bank Aceh Syariah dalam mendukung penerapan Good Corporate Governance, khususnya dalam menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari praktek suap dan gratifikasi,” ujar Direktur Kepatuhan Bank Aceh Syariah Yusmaldiansyah, saat penyerahan sertifikasi ISO 37001 di Jakarta, Jum’at (27/1/2023).
Dijelaskannya, Bank Aceh Syariah sejak awal tahun 2022 telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal tersebut menurut Yusmal, sebagai bentuk komitmen Bank Aceh Syariah dalam menerapkan zero tolerance terhadap praktik penyuapan dalam menjalankan operasional perbankan yang menjunjung tinggi kode etik serta taat pada ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, secara ruang lingkup sertifikasi yang dilakukan Bank Aceh Syariah melibatkan unit kerja yang relatif lebih luas dibandingkan perusahaan atau institusi lain.
“Ini kami lakukan dalam rangka menjamin Sertifikasi SMAP ini dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan dari implementasi SMAP ISO 37001 ini di antaranya dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup organisasi.
Manajemen menunjukkan komitmen dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga seluruh stakeholder terhadap Bank Aceh.