Setidaknya ISO 37001 berkaitan dengan penerapan tiga komponen, seperti komponen panduan sistem. Komponen kedua adalah pedoman wistleblowing system, dan yang ketiga adalah prosedur sistem manajeman.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo Budi Hartanto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sertifikasi yang diperoleh.
Menurutnya, sertifikasi ini sekaligus menunjukkan Bank Aceh Syariah telah melaksanakan penerapan GCG dan sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
“Satu hal yang pasti, ketika perusahaan sudah tersertifikasi dengan ISO 37001, maka hal ini akan menciptakan daya saing tersendiri,” ujarnya.
Berdasarkan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 November 2022, tercatat hanya 52 lembaga jasa keuangan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001.
Sementara itu, jika merujuk berdasarkan data yang ada, Bank Aceh Syariah menjadi bank daerah kedelapan dari 27 bank daerah di Indonesia yang memperoleh sertifikasi dimaksud. (IA)