Diharapkan dengan kelonggaran/relaksasi yang diberikan tersebut membantu nasabah/debitur untuk terus mampu mempertahankan perputaran roda bisnisnya.
Untuk itu, pihak Bank Aceh telah mengumumkan dan mengimbau kepada para debitur usaha UMKM/produktif yang terdampak penyebaran Covid – 19 untuk segera melaporkan dan menyampaikan permohonan melalui Kantor Bank Aceh Syariah terdekat tentang kinerja usaha mereka, sehingga bank bisa melakukan penilaian/assesment secara lebih terperinci sebelum fasilitas relaksasi diberikan.
Bank Aceh Syariah telah menyusun formulasi dan beberapa kriteria nasabah pembiaayan yang dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi diantaranya yakni nasabah produktif/UMKM yang terdampak oleh penyebaran virus Corona, masih memiliki kemampuan memenuhi kewajibannya setelah dilakukan restrukturisasi, usaha masih tetap beroperasi dan dapat berjalan terus,
memiliki itikad yang positif untuk bekerja sama terhadap upaya rekstrukturisasi yang diberikan.
Fasilitas restrukturisasi yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank Aceh Syariah dapat berupa penundaan anggsuran, penurunan margin dan perpanjangan jangka waktu.
“Tahapan dan proses yang akan dilakukan dalam program relaksasi/restrukturisasi pembiayaan yang terdampak pandemi Covid-19 tetap mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh OJK sebagaimana yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020,” pungkas Sayed Zainal Abidin. (m)