Banda Aceh — PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf.
Sukuk wakaf merupakan investasi dana wakaf uang selamanya atau temporer (berjangka) melalui sukuk negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.
Pada sukuk wakaf, diskonto dan atau kupon sukuk tidak akan dimanfaatkan oleh wakif (investor) tetapi akan digunakan untuk kegiatan atau aktivitas sosial, kesehatan, dan ekonomi yang memberikan nilai manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan (mauquf ‘alaihi).
Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna mengatakan CWLS ini merupakan program sukuk wakaf pertama untuk Mandiri Syariah.
Program ini juga merupakan sinergi perdana dengan Kementerian Keuangan dan Nazir wakaf BSM Umat dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran wakaf uang melalui CWLS.
Dalam penerbitan CWLS sendiri, Mandiri Syariah berkolaborasi dengan Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) sebagai nazhir (penerima) wakaf sekaligus implementator dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Propinsi Aceh sebagai inisiator program.
Lebih lanjut Anton menyampaikan Mandiri Syariah menyambut baik inisiasi Dirjen Beacukai Aceh dalam mengembangkan ekonomi Aceh melalui penerbitan sukuk wakaf.
Ke depan, program dengan skema CWLS ini direncanakan akan dikembangkan di daerah-daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari skema wakaf produktif ini.
Anton berharap melalui sukuk wakaf ini Mandiri Syariah dapat turut berkontribusi mensukseskan program Pemerintah khususnya pengembangan ekonomi Provinsi Aceh.
“Sebagai sahabat transaksional dan spiritual nasabah, kami ingin memberikan kesempatan kepada para nasabah untuk bertransaksi sekaligus beramal dan berbagi melalui skema CWLS,” katanya seperti dikutip dalam rilis, yang disiarkan Bisnis.com, Senin (31/8).
Dalam kolaborasi ini Mandiri Syariah menjadi penyedia layanan penerimaan wakaf uang atau cash waqf melalui Mandiri Syariah Mobile dan platform Jadiberkah.id.