Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beacukai Propinsi Aceh Safuadi mengatakan CWLS ditujukan untuk program pendayagunaan wakaf produktif melalui penguatan UMKM di provinsi Aceh.
Di antaranya untuk program sentra ternak rakyat, program sentra hasil perikanan laut dan program subsidi tarif kargo (ekspor).
“Ekspor dari Aceh sangat high cost, biaya transportasi berkorelasi positif dengan biaya logistik, semua produk dan komoditas bernilai tinggi harus melalui penghubung lain di Indonesia, karena itulah pesawat kargo sangat dibutuhkan Aceh,” katanya.
Nasabah atau calon wakif sudah dapat menyalurkan dana wakaf untuk program ini mulai dari sekarang hingga Oktober 2020. Dengan cara mengakses Mandiri Syariah Mobile atau platform jadiberkah.id dan memilih fitur berbagi dan menu wakaf.
Selanjutnya nasabah akan mendapatkan akta ikrar wakaf dan sertifikat wakaf uang bagi nasabah yang berwakaf minimal Rp 1 juta.
Bagi nasabah yang memilih wakaf uang sementara atau temporer, akan menerima dana wakafnya kembali setelah 3 tahun (sesuai dengan jangka waktu jatuh tempo sukuk) dari pihak nazhir.
Tidak hanya itu, nasabah pun akan menerima laporan secara berkala terkait progress program pemberdayaan masyarakat Aceh sehingga nasabah akan mengetahui sejauh mana dana wakaf ini dapat dirasakan manfaatnya.
Dari sisi nasabah, selain aman dan bebas risiko karena dijamin negara, dana pokok wakaf akan kembali saat jatuh tempo (wakaf berjangka/temporer) dan tentunya nasabah juga ikut berperan dalam membantu ekonomi rakyat Aceh. (IA)