Banda Aceh, Infoaceh.net – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal akan segera menerbitkan aturan baru terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota.
Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh sedang merampungkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) yang telah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi penerapan Perwal.
“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” ujarnya, Jum’at (19/9/2025).
Keringanan pajak akan diberlakukan pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian, dan hiburan.
Pemberian keringanan ditujukan bagi wajib pajak yang tidak mampu secara finansial, usaha tidak mendatangkan laba atau objek pajak yang terdampak bencana.
Keringanan yang diberikan antara lain: Penundaan pembayaran paling lama 3 bulan. Angsuran pembayaran paling banyak 3 kali.
Pemerintah Kota juga menyiapkan skema pengurangan pajak hingga 75% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat kurang mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari keuchik.
Selain itu, pengurangan juga diberikan untuk objek pajak terdampak bencana:
Bencana berat: pengurangan hingga 99%.
Bencana sedang: pengurangan hingga 75%.
Bencana ringan: pengurangan hingga 50%.
Objek pajak yang bersifat nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan pemberdayaan masyarakat akan memperoleh pengurangan maksimal 20%.
Sementara itu, kegiatan sosial seperti penggalangan dana, pengembangan seni tradisional, atau pembangunan sarana swadaya masyarakat akan mendapatkan pengurangan hingga 50%.
Menariknya, untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman yang bersedia memasang perangkat tapping box monitoring pajak, Pemko akan memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50% dari tarif pajak selama 12 bulan.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, wajib pajak yang masuk kategori miskin juga mendapat pengurangan pajak PBB-P2 maksimal 20%, dengan syarat memiliki surat keterangan miskin dari desa.
Untuk objek pajak terdampak bencana berat, khususnya yang masuk kategori force majeure, Pemko Banda Aceh akan memberikan pembebasan pajak PBB-P2.
Selain itu, pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp100 juta yang baru memulai usaha makanan atau minuman juga berhak atas pembebasan pajak PBJT selama tiga bulan pertama, dengan bukti surat keterangan dari dinas terkait.