Banda Aceh – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh Nahrawi Noerdin, menyebutkan masih banyak nelayan Aceh yang melaut secara harian tidak terdata untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Menurutnya, nelayan yang tidak terdata itu khususnya yang menggunakan mesin di bawah 30 GT atau nelayan kecil yang pergi melaut pagi pulang sore hari. Sehingga tidak pernah terlayani dan terabaikan.
Nahrawi menyebutkan, BBM subsidi justru mengalir pada nelayan boat kapasistas besar dengan penghasilan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Justru nelayan kecil yang melaut secara harian dengan penghasilan Rp 100 hingga 200 ribu per hari tidak mendapatkan BBM Subsidi. Tapi boat-boat ukuran besar menggunakan BBM subsidi,” kata Nahrawi kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (22/9/2022).
Nahrawi membeberkan, persolan ini terjadi ketika nelayan kecil tidak bisa membeli BBM Subsidi lantaran tidak terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
“Pada umumnya tidak terdata yang boat tep-tep (nelayan dengan perahu kecil). Mereka pergi pagi pulang sore itu tidak terdata. Itu menurut info dari SPBN lembaga penyalur, dan itu malah terabaikan,” sebut Nahrawi Noerdin.
Menurutnya, jika mengacu pada Undang-undang penggunaan subsidi itu untuk boat 30 GT ke bawah. Sedangkan penggunaan non subsidi itu boat di atas 30 GT. Justru akhir-akhir ini, kata dia, penggunaan mesin kapal nelayan tidak lagi menggunakan GT, melainkan menggunakan mesin mobil horse power.
Untuk itu, ia meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh untuk mendata ulang kapal nelayan kecil agar mereka bisa menikmati BBM subsidi dan tidak lagi menggunakan klasifikasi mesin kapal berdasarkan GT.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh harus segera mendata ulang untuk boat tep-tep sehingga tepat sasaran. Kalau kita berbicara GT tidak ada GT, itu horse power semua menggunakan mesin mobil. Jadi bertolak belakang dengan UU,” ucapnya.
Ia menyontohkan seperti boat tuna, sekali pendapatan dalam tiga hari melaut itu bisa mencapai Rp 40- 50 juta. Mereka ini, kata Nahrawi tidak layak mendapat subsidi.