Selain di wilayah tersebut, dilakukan penindakan terhadap penumpang di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang membawa 1 kg Methamphetamine yang merupakan hasil sinergi dengan POLRI dan AVSEC.
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 4,4 Miliar

By Samsuwar

Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kamis (12/12) melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp 4,4 miliar hasil penindakan selama 2024. (Foto: For Infoaceh.net)