Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Ekonomi

Bea Cukai Banda Aceh Sita 18.264 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur

M Ichsan
Last updated: Rabu, 31 Juli 2024 17:17 WIB
By M Ichsan
Share
3 Min Read
KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita 18.264 batang rokok ilegal. Penindakan merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. (Foto: Istimewa)
KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menyita 18.264 batang rokok ilegal. Penindakan merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 - 26 Juli 2024 di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. (Foto: Istimewa)
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh berhasil menemukan dan menyita 18.264 batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal tanggal 23 – 26 Juli 2024 di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Rokok illegal yang disita tersebut diperkirakan senilai Rp 43.468.400.
Sementara kerugian negara yang timbul akibat rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 30.798.500.

- Advertisement -

“Kerugian negara tersebut terjadi akibat tidak dipenuhinya kewajiban
keuangan kepada negara berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, Rabu (31/7/2023).

Barang bukti berupa 18.264 batang rokok illegal telah disita dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

- Advertisement -

Rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah salah satu jenis rokok illegal, yakni melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penjualan Sepi, 285 Unit Toko di Pasar Aceh Tutup
Global Naik Tipis, Antam Turun Segini
Iboih, Mutiara Sabang yang Mendunia
Hilirisasi Nikel Kian Nyata, Harapan Ekonomi Baru Muncul dari Proyek Dragon

Rokok yang sesuai ketentuan (legal)
adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban
pembayaran cukai ke negara.

Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru,
asli dan sesuai peruntukan.

Sebaliknya, rokok ilegal memiliki ciri berikut: tidak dilekati pita cukai,
atau dilekati pita cukai namun palsu, atau dilekati pita cukai bekas pakai, atau dilekati pita cukai, namun tidak sesuai peruntukan.

- Advertisement -

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.

Untuk keperluan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai melakukan pengawasan atas produksi dan peredaran rokok.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan telah legal atau sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Apabila didapati peredaran rokok illegal, Petugas Bea Cukai berwenang melakukan penindakan terhadap rokok illegal dan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran rokok illegal tersebut, termasuk penjual rokok ilegal.

author avatar
M Ichsan
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Gtyvk8gweaa2xim Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Teheran Iran
Next Article Pelatih tim Persiraja Banda Aceh, Tony Ho, Rabu (31/7) melakukan peninjauan lapangan PS Amla Lamteungoh yang akan digunakan tim Laskar Rencong untuk berlatih menjelang kompetisi Liga 2 2024/25. (Foto: MO Persiraja) Persiraja Latihan di Lapangan PS Amla Lamteungoh, Pelatih Tony Ho Tinjau Lokasi

You May also Like

Harga Bitcoin kembali tertekan tajam pada Selasa, 15 Juli 2025
Ekonomi

Harga Bitcoin Anjlok ke Bawah Rp1,9 Miliar Usai DPR AS Gagalkan Regulasi Kripto

Kamis, 17 Juli 2025
Ekonomi

Ikan Asin Olahan Leupung Aceh Besar Kini Dikemas Menarik

Rabu, 18 Januari 2023
Jelang libur natal dan tahun baru 2024 (Nataru), PLN UID Aceh mengimbau masyarakat untuk memastikan listrik dalam kondisi aman saat meninggalkan rumah
Ekonomi

PLN Aceh Beri Lima Tips Listrik Aman Saat Liburan Nataru 2024

Senin, 18 Desember 2023
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Ekonomi

CPO Dikirim ke Sumut, Wagub Kritik Perusahaan Kelapa Sawit yang Rugikan Aceh

Kamis, 24 April 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?