“Kami sampaikan kepada para pedagang, konsumen dan seluruh lapisan masyarakat agar cermat dalam menjual dan membeli rokok.
Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut, disampaikan agar tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan. Mohon menyampaikan informasi rokok ilegal tersebut ke KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 085161161840, atau melalui media sosial Bea Cukai Banda Aceh (instagram, twitter, dan facebook),” pungkasnya.