Jakarta — Bank Indonesia (BI) menegaskan rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Peringatan ini sejalan dengan adanya informasi yang viral di media sosial soal penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Depok, Jawa Barat.
“Beberapa hari terakhir viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok. Setelah itu muncul pembahasan di medsos (media sosial),” ujar Direktur Eksekutif Bank Indonesia Erwin Haryono kepada awak media, Kamis (28/1).
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tambah Erwin.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.
Bank Indonesia menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
“Dengan demikian kalau ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar Pasal 21 UU tentang Mata Uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.
Belum lama ini viral soal Pasar Muamalah di Beji, Depok. Pasar ini bertransaksi menggunakan dinar dan dirham. Keberadaan pasar tersebut sudah sempat terlacak sejak 2016.
Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan melaporkan keberadaan Pasar
Muamalah yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham. Laporan dibuat ke Kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.
“Tapi sudah dilaporkan secara berjenjang ke kecamatan dan Satpol PP kota untuk tindakan lebih lanjut,” kata Zakky seperti disiarkan CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).
Zakky mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Rabu (27/1) lalu. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aktivitas di pasar tersebut.
Dia menyebut Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 7.00-11.00 WIB.
Menurutnya, setiap transaksi di pasar tersebut menggunakan koin dinar dan dirham. Pasar tersebut menjual sejumlah barang seperti sendal nabi, parfum, makanan ringan, madu, hingga pakaian.
“Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di Pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham,” kata Zakky.
Lebih lanjut, Zakky mengatakan bahwa Zaim sempat meminta warga sekitar tak merasa terganggu dengan aktivitas Pasar Muamalah.
“Tadi telah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh intel dari kejaksaan didampingi oleh kasi pemerintahan kelurahan, sementara masih menunggu arahan pihak berwenang,” pungkasnya. (IA)