Dijelaskannya, layanan pajak online e-BPHTB ini merupakan layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.
Aplikasi e-BPHTB dikembangkan langsung secara mandiri oleh tim IT BPKK Kota Banda Aceh, tujuannya untuk melepaskan ketergantungan dengan pihak ketiga dan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan aplikasi ke depannya.
“Aplikasi e-BPHTP Kota Banda Aceh sudah terintegrasi dengan Pusdatin-BPN dan Aplikasi PBB (Sismiop) serta Aplikasi e-Setor, yakni sistem penyetoran PAD yang terintegrasi langsung dengan Bank Aceh Syariah,” ungkap Wali Kota Aminullah.
Aplikasi ini juga akan dihubungkan dengan database sistem informasi admininstrasi kependudukan (SIAK) dalam rangka validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) khususnya warga Kota Banda Aceh.
“Hal ini selaras dengan implementasi konsep Banda Aceh Smart City Dalam meningkatkan pelayanan kepada publik, jajaran Pemko memanfaatkan 93 bidang IT di lingkup pemerintahan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada pegawainya sendiri (private), khususnya juga kepada masyarakat (public),” tambahnya.
Ia pun menyebutkan aplikasi-aplikasi yang sudah dilahirkan Pemko, diantaranya aplikasi e-Kinerja, e-Disiplin, e-Delegasi, e-Puskesmas, Sistem Informasi Penerimaan Retribusi (SIPERI), e-Berindah, aplikasi surat elektronik (E-Surat), Mobile Informasi Anggaran Banda Aceh (Mi Abang), Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPDA), Ujian Berbasis Komputer (UBK), KTP Elektronik, dan banyak lagi yang dapat dilihat langsung di “layanan.bandaacehkota.go.id”.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan menambahkan selain memudahkan masyarakat melakukan transaksi pembayaran, aplikasi ini juga memudahkan PPAT, baik dalam hal data maupun pengontrolan nilai NJOP.
“Seperti disampaikan Pak Wali, dengan adanya aplikasi ini, kita harap tidak ada pungutan-pungutan di luar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kepada petugas kita juga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” sebutnya.