Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Bisnis Karbon Aceh Dikuasai Asing, PT PEMA Didesak Ambil Alih Pengelolaan Kawasan Leuser

“Dana itu harus melalui lembaga perantara (Lemtara) yang diakui BPDLH. Ada 28 Lemtara terdaftar, dan salah satunya yang berhasil mendapatkan akses dana adalah Yayasan PETAI,” ungkapnya.
PT Pembangunan Aceh (PEMA) didesak mengambil alih sepenuhnya pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki luas lebih dari 1,8 juta hektare

Banda Aceh, Infoaceh.net – PT Pembangunan Aceh (PEMA) didesak untuk mengambil alih penuh pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas lebih dari 1,8 juta hektare.

Direktur Eksekutif Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai saat ini pengelolaan kawasan strategis tersebut lebih banyak dikuasai oleh lembaga konservasi dan entitas asing melalui skema bisnis karbon yang dinilainya tidak transparan dan mengabaikan kedaulatan daerah.

“Leuser itu milik Aceh. Sesuai Pasal 150 UUPA, Pemerintah Aceh berwenang atas hutannya. Jangan hanya diberi jatah 100 ribu hektare dalam skema kerja sama. Ini bentuk pengerdilan peran Pemerintah Aceh dan penipuan publik atas nama karbon,” ujar Muhammad Nur, Rabu (21/5/2025).

Ia menyoroti proyek Result Based Payment (RBP) REDD+ yang mengalokasikan dana sebesar USD 1,7 juta untuk Provinsi Aceh.

Namun, dana tersebut tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah, melainkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan.

“Dana itu harus melalui lembaga perantara (Lemtara) yang diakui BPDLH. Ada 28 Lemtara terdaftar, dan salah satunya yang berhasil mendapatkan akses dana adalah Yayasan PETAI,” ungkapnya.

Muhammad Nur mempertanyakan akuntabilitas distribusi dana ini dan menyayangkan minimnya akses langsung pemerintah daerah. “Kalau pemda tidak dilibatkan langsung, siapa yang menentukan arah pemanfaatannya? Masyarakat Aceh tidak boleh hanya jadi objek. Mereka berhak tahu dan menikmati manfaatnya,” tegasnya.

Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk membangun arsitektur tata kelola hutan yang berdaulat dan melibatkan BUMD kabupaten sebagai pelaku utama dalam bisnis jasa lingkungan.

Menurutnya, lembaga konservasi tidak boleh memegang peran ganda dalam konservasi dan transaksi karbon karena rentan konflik kepentingan.

“Sudah saatnya semua kerja sama terkait Leuser diaudit. Kalau terbukti tidak berpihak pada rakyat Aceh, lebih baik dihentikan,” katanya.

Forbina, lanjutnya, tetap mendukung PEMA sebagai entitas bisnis daerah, namun mengingatkan agar tidak menjadi alat elit atau pihak asing.

“Kalau serius, PEMA jangan hanya kelola 100 ribu hektare. Ambil alih seluruh kawasan Leuser demi kesejahteraan rakyat,” tandasnya.

Muhammad Nur menyoroti besarnya anggaran konservasi yang tidak berdampak signifikan. Pada 2023, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menerima dana APBN senilai Rp29 miliar, bantuan donor Rp89 miliar, serta Rp82,3 miliar dari BPJN Aceh untuk infrastruktur konservasi hingga 2032.

Totalnya mencapai Rp201,2 miliar. Namun konflik satwa, termasuk kematian gajah, masih terjadi.

“Akhiri monopoli konservasi atas nama hutan Aceh. Leuser milik rakyat, bukan segelintir elit karbon,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan terbaru, Forbina juga mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Nomor SE.4/MENHUT/SETJEN/KUM.02/05/2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunda sementara pelaksanaan pasar karbon berbasis sektor kehutanan.

Muhammad Nur menilai langkah ini memberi ruang untuk evaluasi menyeluruh dan membuka peluang merancang ulang tata kelola karbon yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada daerah serta masyarakat lokal.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Bupati Pati Sudewo saat memberikan klarifikasi soal video viral pernyataannya yang dinilai menantang warga terkait penolakan kenaikan PBB-P2, Kamis (7/8/2025). (Foto: tangkapan layar akun X @jateng_twit)
Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi klaim Malaysia atas Ambalat dengan menegaskan jalur damai sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa. | Foto: BPMI Setpres
Rapat koordinasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh serta persiapan MTQ ke-37 Provinsi Aceh, di aula Dinas Syariat Islam Aceh, Kamis (7/8). (Foto: Ist)
Penguatan Hutan Adat Mukim sebagai benteng terakhir penyelamatan rimba Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna ke-8 di Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Agustus 2025. (Foto: BPMI)
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wijanto, mendorong kolaborasi antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat terkait perpajakan dan kepabeanan
wacana duet "ATOM" (Anies-Tom) untuk Pilpres 2029 setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Kamis (7/8/2025).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hindun Anisah, mengapresiasi langkah tegas Satgas Pangan Polri yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus beras oplosan.
Analis komunikasi politik, Hendri Satrio atau Hensat, menjelaskan strategi politik PDIP yang memposisikan diri sebagai penyeimbang di luar pemerintahan untuk mengamankan suara pada Pemilu 2029, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat siap memberikan klarifikasi tentang kuota haji yang ditengarai menimbulkan korupsi ke penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Polresta Banda Aceh membagikan dan memasang bendera Merah Putih kepada pengguna jalan, Rabu (6/8). (Foto: Ist)
Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen: Keputusan Saya Sudah Bulat!
Rakernas XI Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Selasa (5/8/2025).
Kalau Ada Perintah Tolong Disampaikan
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Gayo Lues, dan Kompi 4 Batalyon C Pelopor memusnahkan empat titik ladang ganja dengan luas 25 hektar di Pegunungan Pantan Dedep, TNGL), Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu (5/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi M Rizal Sutjipto saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans Sumatera oleh KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Guru besar UIN Ar-Raniry yang akan dikukuhkan pada Kamis (07/08/2025). (Foto: Humas Ar-Raniry)
wakil tetap China untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Geng Shuang

China Tegas Tolak Rencana Israel Kuasai Gaza

Luar Negeri
Tutup