Ketika bersilaturahmi dengan Pengurus PWI Aceh, Awalul Rizal juga menginformasikan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu wilayah kerjanya.
Data statistik penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Pemko Banda Aceh, coverage masyarakat pekerja (tidak termasuk PNS, TNI, Polri) yang terlindungi aktif hingga posisi 31 Desember 2021 tercatat potensi (BPS) penerima upah (PU) di sektor formal 56.574 orang, bukan penerima upah (BPU) di sektor informal 29.878 orang, dan pekerja yang bekerja pada proyek konstruksi (Jakon) sebanyak 7.306 orang. Total 93.750 orang.
Dari data potensi tersebut, jumlah peserta tenaga kerja aktif PU 19.505 orang, BPU 2.685 orang, dan Jakon 21.862 orang. Total 44.052 orang.
Juga dilaporkan persentase coverage untuk PU 34,48 persen, BPU 8,99 persen, Jakon 299,23 persen. Total 46,98 persen.
Khusus untuk perlindungan pekerja non-ASN, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melindungi 2.424 pegawai, namun aparatur gampong hingga saat ini belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada 2022 tersedia Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa subsidi kepemilikan rumah (uang muka perumahan, KPR, dan renovasi perumahan) bagi pekerja yang mengikuti minimal 3 program (JKK, JKM, JHT) dan masa kepesertaan minimal 1 tahun.
“Kepada Wali Kota Banda Aceh kami menyatakan kesiapan untuk terus mendukung dan bersinergi dalam rangka mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam bingkai syariah. Apalagi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah berjalan berdasarkan prinsip syariah merujuk pada surat pernyataan keselarasan syariah atas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI,” pungkas Kacab BP Jamsostek Banda Aceh. (IA)