BANDA ACEH – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan layanan syariah di Provinsi Aceh.
Peluncuran layanan syariah yang pertama di Indonesia ini merupakan bentuk upaya mendukung dan mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Kami berharap praktik penyelenggaraan jaminan sosial dengan prinsip syariah yang berawal dari Aceh ini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan Aceh dapat menjadi pembuka jalan untuk praktik penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah di propinsi-propinsi lainnya,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan peluncuran layanan BPJamsostek Syariah di Banda Aceh, Rabu (17/11).
Peluncuran tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Taqwallah dan disaksikan secara virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dijelaskan Anggoro, BPJamsostek menghormati peraturan yang berlaku kekhususan di Aceh dan berusaha untuk patuh dengan mengembangkan layanan syariah BPJamsostek di provinsi ini.
Ditambahkannya, peluncuran layanan syariah di Aceh semata-mata tidak hanya dalam rangka kepatuhan, tetapi juga memastikan para existing peserta dapat dengan mudah mengakses layanan dan mendapatkan haknya sebagai pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dan mendukung penuh pencanangan layanan syariah ini dengan menerbitkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh,” katanya.
Ia mengatakan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tersebut digunakan sebagai dasar hukum penyelenggaraan layanan syariah program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap bahwa praktik penyelenggaraan jaminan sosial dengan prinsip syariah yang berawal dari Aceh ini dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan Aceh dapat menjadi pembuka jalan untuk praktik penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah di propinsi-propinsi lainnya,” katanya.
Sementara Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro memaparkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia per Oktober 2021, sebanyak 51,11 juta pekerja, dan besar dana yang di kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 536 triliun, dengan prosentase dana syariah sebesar 25,86 persen (Rp 138 triliun) dan dana non syariah sebesar 74,13 persen (Rp397 triliun).
Sedangkan berdasarkan data BPS tahun 2020 jumlah penduduk bekerja di Aceh mencapai 2.359.905 orang, dengan jumlah tenaga kerja yang telah terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan per Oktober 2021 sebanyak 420.039 orang.
Mengenai jumlah Iuran yang dikelola BPJS Ketenagga kerjaan sebesar Rp220 miliar atau sebanding dengan 0.16 persen dari total pengelolaan dana syariah yang dikelola lembaga tersebut.
“Kami menjamin seluruh transaksi iuran BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh dikelola secara Syariah. Pelayanan syariah ini akan berlaku di sembilan Kantor Cabang yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh,” katanya.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang diwakili Sekda Aceh Taqwallah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung pelaksanaan Qanun LKS.
“Penataan dan penerapan lembaga keuangan syariah sesuai praktik syariah merupakan bagian mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujar Sekda Taqwallah. (IA)